REDAKSIRIAU. CO.ID Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci meringkus dua warga Pelalawan Riau yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (24/11) sore lalu.

Kedua pria itu diamankan di Wisma CNO yang terletak di Jalan Pelita Kecamatan Pangkalan Kerinci sekitar pukul 16.30 wib. Kedua pria itu berinisial EP (24) merupakan warga Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. Kemudian AG (21) yang tinggal di Jalan Sakura Kecamatan Pangkala Kerinci.

"Keduanya diamankan di kamar nomor 7 Wisma CNO. Ditemukan juga sejumlah barang bukti di dalam kamar," terang Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasym Risahondua SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi, Senin (25/11).

Dari tangkan kedua pelaku, polisi menyita satu paket sabu berukuran kecil, dua bungkus plastik bening klep merah yang sudah kosong, sebuah bong yang dirakit dari botol air mineral kemasan, dan sebuah jarum dari timah rokok. Kemudian Dua buah mancis dan dua unit telepon genggam.

Awalnya anggota Polsek Polsek Pangkalan Kerinci menerima informasi jika di Wisma CNO kamar nomor 7 ada dua pria yang menggunakan narkoba. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi bersama masyarakat mengamankan kedua tersangka yang diduga baru saja mengkonsumsi sabu-sabu.

Saat digeledah ditemukan barang bukti sab dan bong yang disembunyikan dibawah kasur yang ditiduri pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan badan, polisi tak menemukan barang bukti lainnnya.

"Hasil interogasi, tersangka EP merupakan pemilik sabu atau pengedarnya dan AG sebagai pemakai. Semua barang bukti dan tersangka diamankan di kantor," tambah Kapolsek Novaldi. (Riau green