REDAKSIRIAU.CO.ID PEKANBARU - Sebanyak 1.026 unit kendaraan bermotor terjaring razia Operasi Terpadu Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Pekanbaru, Kamis 21 November 2019.

Dalam razia di Jalan Jenderal Sudirman yang dipimpin oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau ini, setidaknya 60 unit kendaraan dijatuhi sanksi tilang.

"Ada beberapa kendaraan yang ditilang karena tidak membawa dokumen sama sekali," ujar Kasubbid Penerimaan PKB dan BBN-KB Bapenda Riau, Bambang Feriyanto.

Bambang menjelaskan, selain sanksi penilangan, beberapa unit kendaraan juga dikenakan sanksi langsung membayar di tempat.

Masih dikatakannya, razia pajak kendaraan bermotor ini akan digelar hingga akhir bulan November 2019 ini.

"Selain razia pajak kendaraan bermotor, kita juga sekaligus sosialisasi program pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB," imbuhnya.

Pria berkacamata ini menambahkan, razia pajak kendaraan bermotor bertujuan bukan untuk menakut-nakuti pengendara. Tapi dengan harapan agar pemilik kendaraan dapat patuh membayar pajak.

"Kita berharap masyarakat semakin taat didalam kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor seiring akan diberlakukannya Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang penghapusan regident ranmor yang telah 2 tahun habis masa berlaku STNK. Selain juga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan berharga program pemutihan denda PKB dan BBNKB," pungkasnya.(betuahpos