REDAKSIRIAU. CO.ID Seorang pria berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu saat dilakukan penggerebekan dirumah pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Saat penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan AH (25).

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya adalah 430 butir diduga pil ekstasi, 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekira 4 gram, 1 handphone Samsung, 1 timbangan digital, 1 kotak rokok Sampoerna.

 

‎Turut disita satu pack plastik klip bening, satu kotak tupperware, serta dua plastik warna hitam dan warna biru," jelas Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting S.IK, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli SH.

 

Ditambahkan Paur Humas, tersangka AH ditangkap berawal informasi diterima anggota Satres Narkoba Polres Rohul, Ahad (10/11/2019), bahwa ada sebuah rumah di Dusun 1 Jurong Desa Bonai yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

 

Tidak mau menunggu lama, Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi langsung memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dilakukan membuahkan hasil. Pada Senin siang sekira pukul 12.45 WIB, personel Satres Narkoba Polres Rohul berhasil menangkap tersangka AH.

 

"Saat dilakukan penangkapan, saat itu terlapor sedang tidur di dalam kamar rumahnya," jelas IPDA Feri. Hasil penggeledahan badan dan di dalam rumah tersangka AH, polisi menyita sejumlah barang bukti, dua di antaranya 4 paket diduga sabu dan 430 butir diduga pil ekstasi.

 

‎Hasil introgasi, AH mengaku diduga sabu dan ekstasi tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari kenalannya inisial BY di Simpang Kambing. Namun ketika dilakukan pencarian, polisi tidak berhasil menemukan BY.

 

"Terhadap terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Paur Humas Polres Rokan Hulu. 

Riaugreen