BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Satuan Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinggir mengamankan dua tersangka penyalahguna Narkotika jenis sabu saat sedang berada di salah satu kamar Hotel Arih Ersada, Duri, Sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 05.00 wib.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto kepada riaugreen.com, Tersangka diamankan polisi karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
Saat ditanya polisi, kedua tersangka diketahui berinisial DS (34) laki laki dan MI (29) perempuan, kedua tersangka diketahui warga Bengkalis
Penangkapan tersangka melalui team Opsnal Polsek Pinggir yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Balai Raja sering terjadi transaksi Narkoba, dari laporan diatas team Opsnal langsung melakukan penyelidikan di seputaran wil tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib team opsnal mencurigai 2 orang diduga sebagai pelaku pengguna narkoba yang berada dalam hotel Arih Ersada, lalu sekitar pukul 05.00 wib kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Lanjut Sunarto, Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti narkoba yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku.
Setelah pelaku tertangkap dan dilakukan pengembangan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya yang dibeli dari SW yang hingga kini masih menjadi (DPO) yang diduga berada di daerah Cikampak - Sumut.
Dari penangkapan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu bungkus sabu paket besar, 3 bungkus sabu paket sedang, 4 bungkus sabu paket kecil dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.600.000,- 1 buah timbangan digital, satu set alat hisap dan satu unit Honda Beat.
Kemudian pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Pinggir guna penyelidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut.
Riaaugreen