REDAKSIRIAU. CO.ID Tanggamus – Satreskrim Polres Tanggamus melimpahkan sekaligus 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan (pungutan liar/pungli) anggaran dana desa (ADD) berikut sejumlah barang barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (7/5/19) siang.

Ketiga tersangka yakni IW (52), MS (47) dan SF (41) seluruhnya berprofesi Kepala Pekon nonaktif yang juga pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Pugung, Tanggamus yang merupakan perkara tahun 2017.

 

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Agung. Sehingga berdasarkan perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

“Ketiga tersangka kami limpahkan hari ini, Selasa (7/5/19) diterima oleh Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanggamus,” kata AKP Edi Qorinas.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, sebelumnya secara berturut ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan (pungutan liar/pungli) terhadap kepala pekon se-Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ditangkap Polres Tanggamus pada tahun 2017.Berawal operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Jumat, 18 Agustus 2017 pukul 14.00 Wib diamankan dikediaman tersangka SF di Pekon Binjai Wangi Kecamatan Pugung Tanggamus.

 

“SF berperan sebagai pengepul potongan Dana Desa yang dia tarik dari para kepala pekon di bawah APDESI Kecamatan Pugung. Besarnya potongan Dana Desa sebesar Rp7,5 juta/pekon. Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 75,5 juta,” jelasnya.

Sambungnya, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap SF yang juga merupakan Bendahara Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Pugung, Polres Tanggamus akhirnya menetapkan dua tersangka baru.

Keduanya yakni IW yang merupakan Ketua APDESI (Pugung) sekaligus Kepala Pekon Banjaragung Ilir. Lalu Sekretaris APDESI, MS (47) sekaligus Kepala Pekon Tiuh Memon.

 

“Penetapan kedua tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidik yang kemudian dituangkan dalam gelar perkara, Kamis (24/8/17),” ujarnya

Ditambahkan AKP Edi Qorinas, titik berat penetapan tersangka terhadap IW dan MS, adalah peranan mereka yang secara sah dan terbukti bersalah bersama-sama melakukan praktik pungli terhadap Dana Desa.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik yang dikonfrontasi dengan keterangan SF dalam penyidikan, muara perkara pungli ini mengarah pada Ketua dan Sekretaris APDESI Kecamatan Pugung,” imbuhnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e Jo pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20011 tenrang Pemberantasan TP Korupwi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

“Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kesempatan itu Kasat menghimbau kepada kepala pekon maupun pemerintahan yang lain apabila mengambil pungutan harus ada dasarnya sehingga terjadi kesalahan mengakibatkan tindak pidana.

“Karena di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu sudah terbentuk saber pungli, kami himbau kepala pekon dan pemerintahan lain jika ada pemungutan uang harus ada dasar humumnya,” himbaunya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pelimpahan tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait P21 ketiga tersangka tercatat dalam surat nomor : B-503/N.8.16/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 atas nama tersangka Siti Fatimah.

Kemudian surat nomor B-504/N.8.16/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 atas nama tersangka Muhammad Ali Sayid serta momor : B-505/N.8.16/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 atas nama tersangka Indrawan.