REDAKSIRIAU. CO.ID PEKANBARU - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 18 September 2019.
Dilansir dari Detiknews, KPK menetapkan status tersangka setelah Imam Nahrawi dijerat dalam pengembangan kasus.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora)," ujar Alexander Marwata.
Seperti yang diketahui, penetapan tersangka Imam Nahrawi ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dalam kasus awal, KPK telah menjerat 5 orang tersangka sekaligus. Diantaranya Johnny E Awuy, Ending Fuad Hamidy, Eko Triyanto, Adhi Purnomo dan Mulyana.
Dari 5 orang tersangka sebelumnya, 3 diantaranya telah divonis bersalah dalam pengadilan. Seperti Johnny yang divonis dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dan Ending yang divonis dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
betuahpos