REDAKSIRIAU.CO.ID PEKANBARU - Ratusan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Pekanbaru hingga saat ini belum terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pekanbaru.

"Jumlah LSM dan Ormas di Pekanbaru cukup banyak. 400 yang terdata, sedangkan yang terdaftar di kita sekitar 200," ujar Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, Muhammad Yusuf kepada bertuahpos.com.

Yusuf menyayang, dari ratusan LSM maupun Ormas yang belum melapor ke Kesbangpol Pekanbaru, sebagian besar diantaranya telah memiliki izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Ada ormas, dia ada SK, SK aturannya memang dari Mendagri, tetapi keberadaannya di suatu tempat dia harus mendaftar juga di Kesbangpol. Tidak bisa seenaknya," jelasnya, Kamis 15 Agustus 2019.

Meski tidak melapor ke Kesbangpol Pekanbaru, Yusuf menegaskan pihaknya tetap berwenang untuk melakukan evaluasi.

"Kami (Kesbangpol Pekanbaru) berhak melakukan evaluasi, jika melenceng kami akan buat laporan ke Kemendagri," tegasnya.

Namun Yusuf menuturkan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan bimbingan terhadap LSM maupun Ormas yang dinilai melenceng dari aturannya.

"Kita tidak serta merta melaporkan ke Kemendagri. Kita lakukan pembinaan dulu," pungkasnya.

Betuahpos