REDAKSIRIAU.CO.ID Dua saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan Audrey, yaitu S dan B menuturkan kronologis kejadian yang viral di dunia maya. Hal tersebut diungkat dalam video yang diunggah di YouTube Channel selebgram Awkarin, Senin (15/4/2019).

B yang namanya sempat ikut terseret sebagai pelaku penganiayaan mengaku tak tahu bahwa temannya, LL, bermasalah dengan Audrey. Kala itu, ia hanya berkunjung ke rumah LL untuk berkumpul dan masak bersama.

 

Empat dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial Audrey (15) berdiskusi dengan kerabat di sela jumpa pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]

Empat dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial Audrey (15) berdiskusi dengan kerabat di sela jumpa pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]

"Pas di rumah LL itu kami dibilang sebagai penganiayaan berencana. Padahal, di rumah LL itu saya tidak kalau mereka akan berkelahi, karena saya sendiri pun tak kenal A (Audrey). Jadi pas ke rumah Lala dari Kamis," ujar B.

Keesokan harinya, Audrey minta dijemput untuk bertemu dan menyelesaikan masalah. Kedua belas anak perempuan di rumah LL lantas ikut pergi bersama LL untuk menemui Audrey.

 

"Sebenarnya itu (harusnya) kejadiannya itu malam hari, tapi Audrey nggak bisa, jadi minta ganti siang. Lalu, mau nggak mau yang 12 orang di rumah Lala jadi ikutan," sahut S.

Penyeroyok Audrey. (Antara)

Penyeroyok Audrey. (Antara)

Setelah berkumpul di Jalan Sulawesi, Audrey menyelesaikan masalah dengan ketiga orang dari kumpulan anak-anak itu. Mereka adu jotos hingga membuat Audrey terjatuh.

"Membenturkan kepala ke aspal itu nggak. Tapi kalau memamg jatuh ke aspal. Ttu pelaku sama korban saling dorong-dorng. Jadi pas pelaku memukul, korban balik pukul," kata S.

Atas kejadian itu, tiga anak perempuan berinisial F alias Ll, TR dan NNA alias Ec resmi berstatus tersangka. Keduanya telah melalui proses penyidikan di Polresta Pontianak.

Tersangka pengeroyok Audrey. (Antara)

Tersangka pengeroyok Audrey. (Antara)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polresta Pontianak telah menyerahkan dua berkas tiga anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap korban Audrey atau AU, ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (12/4/2019).