REDAKSIRIAU.CO.ID Dua  jam setelah menangkap dua pengguna Sabu, Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menangkap Handoko Sri Harsanto (32) warga Sumberejo, Masaran Kabupaten Sragen yang diduga sebagai pengedar.


Kapolres Sragen AKBP Yimi Kurniawan kepada RMOLJatengmengungkapkan, bahwa setelah melakukan pendalaman kepada dua pengguna sabu yang ditangkap sebelumnya yaitu Ari Setyawan dan Ekki Purnama Putra pada pagi harinya didapat informasi bahwa barang yang sudah satu tahun dikonsumsi berasal dari salah seorang pendedar bernama Handoko alias ompong.

" Kita gerebek di rumahnya, kita dapati lima paket sabu yang disimpan di belakang TV dan kamar, total lima paket sabu ini seberat 1,25 gram dan sejumlah uang tunai," ungkap Yimi, Rabu (2/1/18).

Hingga saat ini Satresnarkoba masih melakukan penyelidikan istensif guna membongkar jaringan peredaran Sabu di wilayah kabupaten Sragen. [jie]