REDAKSIRIAU.CO.ID menangkap pria berinisial ABM terkait  dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan visa jamaah haji. ABM merupakan tokoh persaudaraan alumni (PA) 212, dan saat ini tercatat sebagai pengurus PA 212.

Juru Bicara PA 212 Novel Bamukin kepada CNNIndonesia.com belum bersedia berkomentar mengenai dugaan penangkapan ABM.

"Dugaannya seperti itu," kata Novel dalam pesan singkatnya, Jumat (5/4).


CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi sejumlah pengurus PA 212 untuk meminta keterangan tentang penangkapan ABM ini, namun belum mendapat respons.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan tentang penangkapan ABM. Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Argo mengatakan penangkapan dilakukan pada tanggal 4 April 2019 sekitar pukul 04.30 WIB.

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama ABM dengan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018 di Jakarta Selatan," kata Argo.

Argo mengatakan ABM ditangkap di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, berbekal surat laporan dengan nomor: LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 28 Juni 2018, dengan barang bukti satu buah Surat Pernyataan dan satu buah Kwitansi.


Kasus ini, kata Argo, bermula dari pelapor dan terlapor yang bertemu di salah satu acara pengajian, kemudian pelapor bercerita bahwa pelapor ingin mengurus visa haji untuk jamaah pelapor tapi sudah habis untuk kuota haji tersebut.



"Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji," ucap Argo.

Pelapor sendiri, ujar Argo, percaya bahwa terlapor dapat mengurus visa haji furodah dikarenakan terlapor seorang ulama dan sering berceramah di berbagai tempat.

Kemudian pelapor dan terlapor bertemu di depan kantor kedutaan Saudi Arabia untuk menyerahkan paspor dan uang sejumah US$136.500 beserta 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya.

"Penyerahan tersebut terjadi di dalam mobil milik terlapor akan tetapi tidak ada tanda terima saat itu, dan saat itu pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa tersebut harus jadi selama tiga hari dan terlapor menyanggupinya," ucap Argo

Namun, setelah tiga hari, terlapor tidak memberi kabar. Kemudian pelapor meminta tolong kepada saksi atas nama syeikh AJ untuk menghubungi terlapor dan bertemu di rumah syekh AJ, dan saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar US$136.500 dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah.

"Tetapi, sampai laporan polisi tersebut untuk visa haji furodah tidak pernah diurus oleh terlapor, dan terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar US$136.500 karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah," ucap Argo.

ABM, seperti dikutip Antara, hari ini dijenguk oleh rekannya yang juga pernah menjadi bagian Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Kapitra Ampera.

Kapitra mengaku dirinya datang sebagai pribadi untuk memastikan bahwa ABM memang ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Selain itu, Kapitra mengakui dirinya dimintai oleh yang bersangkutan dan keluarganya untuk menjadi kuasa hukumnya, namun dia menolak karena sedang sibuk berkegiatan sebagai calon legislatif dari PDIP
.