REDAKSIRIAU.CO.ID Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional seberat 24 kilogram dan 13 ribu pil ekstasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, setidaknya menyelamatkan lebih kurang ratusan ribu jiwa.
Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP Haldun selaku Kabid Pemberantasan BNNP Riau usai menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya Pekanbaru, Kamis 4 April 2019.
Haldun menjelaskan, setidaknya 1 gram sabu bisa digunakan oleh lebih kurang 12 orang.
"1 gram bisa untuk 12 orang. Jika dikali 24 kilogram, maka bisa digunakan 288 ribu orang. Artinya 288 jiwa yang terselamatkan dengan pengungkapan ini," jelasnya.
Lanjut Haldun, pengungkapan puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi ini diketahui berasal dari negara tetangga, Malaysia.
"Untuk 1 kilogramnya pengedar diupah Rp2 juta," tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, BNNP Riau berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkotika asal Malaysia. Tiga orang pengedar tersebut ditangkap di Jalan Garuda Sakti pada tanggal 30 Maret 2019 lalu. Adapun modus yang digunakan ialah menggunakan kendaraan roda dua dan keranjang, seolah-olah pulang berkebun.