REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU - Wacana ASN harus netral dalam politik sebenarnya bukan masalah baru setiap kali ada momentum pemilu. Sikap netralitas ASN, TNI, Polri sudah diatur dalam Undang-Undang, artinya sikap netral dari aparat penyelenggara negara mutlak dan tak bisa tawar.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, di Pekaanbaru, Senin, 1 April 2019. "Bukan hanya ASN, termasuk TNI dan Polri wajib hukumnya untuk netral. Dan mereka harus menghindari dari banyaknya isu-isu yang tak jelas soal politik saat ini," ungkapnya.

Edy menyebut, ASN, TNI dan Polri sepatutnya memberikan contoh yang benar di tengah kondisi politik seperti ini. Sikap mereka (ASN, TNI, Polri) untuk netral adalah perintah Undang-Undang dan wajib hukumnya untuk ditaati.

"Karena memang kita lah yang bisa membangun demokrasi ini dengan baik. Pokoknya kalau ada yang melanggar seluruh Undang-Undang tentang disiplin. Semua aturan kita pakai," sambungnya.

Kapolda Riau, Injenpol Widodo Prihastopo, mengungkapkan, dia berani memberikan jaminan bahwa satuan Polri di Riau hingga kini masih terjaga sikap netralitasnya dalam menghadapi pemilu 2019.

"Untuk di Riau saya bisa jamin kita netral. Tapi untuk kasus-kasus di luar sana saya tak bisa berkomentar, karena itu sudah menjadi tanggung jawab pimpinan," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 secara jelas mengintruksikan bahwa ASN harus netral dalam Pemilu.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyebut salah satu fokus pihaknya di Pemilu 2019 nanti adalah netralitas ASN. "Maka, fokus Bawaslu Riau Pemilu 2019, salah satunya adalah netralitas ASN ini. Jangan sampai ada ASN yang tidak netral," ujar Rusidi.

Masalah lain, selain soal netralitas ASN, Rusidi menjabarkan kerawanan dalam Pemilu di Riau adalah politik uang, ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA.

 

Sumber: bertuahpos.com