REDAKSIRIAU.CO.ID, MERANTI - Kad, seorang pria di Kepulauan Meranti menghamili anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Sejak delapan tahun lalu, pria 50 tahun itu sudah mencabuli korban.
 
"Pelaku mencabuli korban sejak usia 6 tahun, sampai usia 14 tahun. Selama ini korban tidak berani melawan karena diancam ayah tirinya itu," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Laode Proyek kepada wartawan, Senin 25 Mei 2019.
 
Perbuatan itu dilakukan pelaku terhadap korban di rumah mereka, sebuah desa di Kecamatan Tebinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kejadian ini terbongkar setelah korban hamil dan melaporkan kepada ibunya, L (47).
 
"Saat itu, tiba-tiba korban memberitahukan kepada ibunya bahwa dirinya hamil," kata Laode.
 
Alangkah kaget dan sedihnya L mendengar pengakuan anak gadisnya itu. Emosinya tak tertahan ketika mengetahui pria yang menghamili anaknya justru suaminya sendiri.
 
"Kemudian ibu korban membeli alat test pack. Setelah dicek ternyata benar anaknya sudah hamil. Korban mengaku tidak haid dari bulan Oktober 2018 hingga Maret," ucap Laode.
 
Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Atas laporan itu, polisi langsung bergerak mencari pelaku.
 
"Setelah menerima laporan, petugas Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres," kata Laode.
 
Akibat perbuatannya, Kad ditahan polisi dan dijerat pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 81 Ayat Ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan UU nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak.
 
 
 
Sumber: merdeka.com