REDAKSIRIAU.CO.ID Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat menangkap dua orang debt collector karena diduga hendak merampas sepeda motor seorang warga di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. 

Dilansir dari laman resmi Humas Polda Metro Jaya, Ketua Tim 3 TPP Polrestro Jakarta Barat, Ipda Dede Sobari mengatakan, ketika tim melakukan patroli terlihat dua orang sedang memberhentikan sepeda motor dan memeriksa kendaraan seorang warga. Ketika dihampiri, ternyata keduanya merupakan debt collector.

"Mereka tidak memiliki surat perintah resmi dari leasing. Debt collector tidak memiliki dasar untuk memeriksa dan memberhentikan kendaraan bermotor," kata Dede pada Rabu, 27 Februari 2019 kemarin. 

t



Selanjutnya, kedua debt collector tersebut dibawa ke pos polisi (pospol) terdekat untuk dilakukan pendataan diberikan hukuman pushup. "Kredit macet tidak dapat dijadikan alasan debt collector untuk merampas motor," ucapnya.