REDAKSIRIAU.CO.ID Polisi menangkap Tobroni (33) atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya.

Polisi menangkap Troboni atas laporan istrinya sendiri berinisial RR (31) yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Tobroni di kediamannya pada Rabu (27/2/2019) silam.

 

Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi ketika pelaku pulang ke rumahnya dan mendapati tidak ada laup pauk untuknya makan siang di meja makan.

Ia pun menegur korban, dan langsung terjadi adu mulut serta perselisihan diantara keduanya.

Emosi Tobroni pun semakin menjadi-jadi, setelah sang istri beralasan tidak bisa menyediakan makan siang karena memang tidak dikasih uang oleh pelaku.

"Pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong, memukul wajah hingga menendang korbannya," ungkap Arya di Mapolresta Depok, Jumat (1/3/2019).

Arya menuturkan, berdasarkan pengakuan korban memang Tobroni kerap kali menganiaya istrinya, hanya karena permasalahan ekonomi.

 

"Istrinya menjelaskan, memang kerap dianiaya karena faktor ekonomi," tutur Arya pada awak media.

Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam dijerat Pasal 44 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman penjara minimal lima tahun.