REDAKSIRIAU - Pemerintah Kabupaten Bengkalis memproses terkait adanya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus hukum tindak pidana korupsi dan dinyatakan sudah inkrach.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan  Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis Tengku Zainuddin, Jum'at 21 September 2018 menyampaikan pemberhentian itu sudah bersifat final berdasarkan keputusan bersama tiga Menteri diantaranya Mendagri, Menpan-RB dan BKN.

"Berdasarkan tiga SK Menteri itu artinya seluruh daerah maupun provinsi dan kabupaten/kota yang ada pegawainya tersandung korupsi dan inkrah harus di berhentikan. Kalau tidak diberhentikan artinya ada sanksi nantinya bagi daerah," ujar Zainudin.

Diutarakan Zainuddin, pihak pemerintah daerah juga diberi batas waktu paling lama bulan Desember 2018 untuk menyelesaikan proses PTDH tersebut. Artinya, keputusan itu mau tidak mau suka tidak suka harus dilaksanakan.

"Kita tidak ada pilihan lagi, karena ini merupakan keputusan dan sudah dituangkan dalam putusan bersama, ada batas waktu minimal akhir Desember harus selesai ini. Daerah harus melaksanakan ini. Sekarang dalam proses, kita persiapkan akan membuat pemberhentian itu," ungkap Zainuddin lagi.

Selain itu, pro kontra terkait pelaksanaan putusan yang pasti ada saat ini. Pemerintah Bengkalis mempersilahkan bagi pihak yang tidak puas akan keputusan diambil menempuh jalur hukum. 

"Pro kontra itu biasalah, artinya bagi teman-teman yang tidak baca peraturan menganggap keputusan itu kehendak kita, sementara kita diminta aturan untuk memberhentikan. Kalau ada yang merasa dizalimi ada jalurnya apakah PTUN, seandainya mereka menang kita kembalikan haknya," tegas Zainuddin.

"Jumlahnya 23 orang. Antipasi kerugian, ASN tersebut dipastikan tidak menerima gaji," tambahnya. 

 

Riaugreen