REDAKSIRIAU - Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera diberhentikan. Mereka yang akan diberhentikan ini adalah mereka yang sebelumnya terjerat kasus korupsi dan sudah inkrah dari putusan pengadilan.

"Ada 23 orang yang akan diberhentikan. Ini aturan, kita tetap akan melakukan sesuai aturan," kata Kepala Badan  Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Senin (10/9/18).

Dari1 23 ASN tersebut menurut Ikhwan terbanyak ada di instansi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Kemudian disusul sejumlah pegawai lainnya yang ada disejumlah instansi di lingkungan Pemprov Riau.

"Terbanyak LHK, ada enam orang," ujar Ikhwan.

Seperti diketahui, sebelumnya Komisi Perentas Korupsi (KPK) telah mengingatkan agar ribuan PNS yang sudah terlibat kasus korupsi dan sudah ada putusan tetap dari pengadilan agar diberhentikan dengan tidak hormat. 

 

Riaugreen