REDAKSIRIAU.CO.ID Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, S.I.K., M.H., menggelar press conference terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Solok berinisial AH yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) pada 24 Agustus lalu.
"OTT dilaksanakan mendasari banyaknya keluhan dari orang tua siswa yang merasa keberatan atas iuran pendidikan yang ditetapkan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa total pungutan Pendidikan yang telah diterima oleh pihak sekolah adalah sebesar Rp 911.342.379," ungkap Kapolres Solok Kota.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Solok Kota Rabu, 5 September 2018, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Sumintak, S.H, Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino SIK dan Para Kapolsek jajaran Polres Solok Kota menjelaskan bahwa OTT dilaksanakan mendasari banyaknya keluhan dari orang tua siswa yang merasa keberatan atas iuran pendidikan yang ditetapkan kepada siswa yang mampu sebesar Rp. 1.920.000,- /tahun atau Rp. 160.000,- /bulan dan siswa yang tidak mampu sebesar Rp. 1.200.000,- /tahun atau Rp. 100.000,- /bulan.
Diduga Pungli Hampir Rp1 Milyar, Kepala SMKN 2 Ditangkap Polisi