REDAKSIRIAU.CO.ID Oknum guru berinisial MU (28) yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan telah dipecat lantaran perbuatannya mencoreng dunia pendidikan.
Sejatinya seorang guru mendidik siswanya dengan baik. Namun, tidak bagi MU. Ia kedapatan berbuat cabul terhadap salah satu siswinya.
Atas perbuatan sang guru yang lebih akrab disapa Pak Ustaz (MU) ini akhirnya mendapat sanksi pemecatan oleh Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan, Sidrap. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap, Nur Kanaah kepada awak media, Kamis 6 September 2018.
Nur mengatakan, yang bersangkutan ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Sidrap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dikatakan Nur, sanksi pemecatan dilakukan terhadap MU yang merupakan seorang guru SMP tersebut. Itu atas perbuatannya yang mencoreng dunia pendidikan.
"Tidak ada toleransi terhadap oknum guru MU. Kita langsung beri sanksi pemecatan sebab sungguh mencoreng dunia pendidikan. Kasusnya dalam penanganan pihak PPA Polres Sidrap. Disana lagi ia menjalani proses hukum," tegas Nur Kanaah
Dia berharap, agar tak ada lagi peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan seperti dalam kasus pelecehan yang dilakukan oknum guru terhadap siswi sebab guru merupakan panutan bagi siswa.
"Semoga tidak ada lagi di Sidrap pada khususnya kejadian pelecehan terhadap siswa. Sebab, guru merupakan orangtua dari siswa jadi kalau berbuat ulah tak senonoh itu sama melalukan pelecehan terhadap anaknya sendiri," harap Nur Kanah.
Menurutnya, sebagai guru mendapat amanah dari orang tua siswa agar anaknya dibina dalam proses belajar mengajar. "Agar kelak harapannya tercapai melalui pendidikan yang diraihnya," tutur Nur.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Sidrap, Iptu Abdul Samad yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Kata dia, korban seorang siswi yang ditemani orangtuanya melaporkan oknum guru yang besangkutan. Laporannya disebutkan jika korban dilakukan pelecehan terhadap gurunya
"Kasusnya sudah dalam penanganan penyidik Satreksrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap yang bersangkutan dalam pemeriksaan. Penyidik juga akan melakukan pemanggilan saksi-saksi yang merupakan siswi (teman), korban yang berada dalam tenda saat kejadian itu berlangsung," tutur dia.
Terungkapnya kasus pelecehan dilakukan oknum guru berinisial MU ini terhadap siswinya dilakukan disebuah tenda perkemahan. Di mana, saat itu malam penutupan perkemahan yang digelar dalam rangka perayaan HUT RI yang ke-73.
Kala itu, guru mengendap-endap masuk ke sebuah tenda kemah siswi. Salah seorang siswi jadi sasarannya, melihat seorang siswi tertidur pulas. Kesempatan ini di