REDAKSIRIAU.CO.ID Polisi mengungkap kasus begal di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang melibatkan empat orang tersangka. Modusnya dengan berpura-pura menjadi korban kecelakaan.

"Ini pelaku yang sistem kerjanya berkelompok. Kita tangkap empat tersangka berinisial MD, AA, ST, dan MY, pada Senin (2/7) di wilayah Jakarta Timur" ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga dalam jumpa pers, di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (1/8/2018).

Martua mengatakan para pelaku mengambil harta milik korban DS yang sedang berkendara di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (4/6). Awalnya dua pelaku datang berboncengan dan berpura-pura jatuh.
 

 

"Datang lagi dua pelaku lain yang berboncengan juga, lalu menggedor kaca sopir yang menjadi korban. Tujuannya untuk memberitahu kalau sopir itu sudah menyenggol sepeda motor, ya istilahnya disuruh tangung jawab," ucapnya. 


Ketika korban ini berhenti pelaku lain masuk ke dalam mobil dan meminta uang dengan menawarkan solusi agar masalah ini selesai. Selanjutnya jelas Martua datang kembali pelaku lain dan langsung mengambil barang korban. 


"Setelah berhenti korban tetap berada di dalam mobil dan salah satu pelaku lain masuk ke dalam mobil korban dengan berdalih akan menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta uang kepada korban untuk menyelesaikan," katanya. 

"Namun, secara tiba-tiba ada dua pelaku lain yang datang dan langsung mengambil paksa cincin dan jam tangan yang dikenakan korban, uang senilai Rp 500.000 serta sebuah telepon genggam yang ditaruh di atas dashboard," lanjut Martua.

Lalu semua pelaku itu kabur dengan menggunakan motornya. Diketahui total pelaku berjumlah 9 orang tetapi, lima pelaku lagi masih dalam pencarian. 

Adapun peran keempat tersangka itu ialah MD selaku penadah, AA yang membonceng salah satu pelaku lainnya, ST yang mengambil paksa harta milik korban, serta MY yang berperan mengawasi situasi.

"Kita selidiki total pelaku ada 9 orang, lima lagi masih DPO," kata Martua.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.