REDAKSIRIAU.CO.ID eliala mengatakan, pihaknya  sedang melaksanakan investigasi terkait penembakan yang menyebabkan kematian oleh polisi terhadap terduga pelaku kejahatan jalanan atau extra judicial killing.

Ombudsman, kata Adrianus, memanggil Kapolda Metro Jaya dan jajarannya untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut.

Namun, Adrianus mengungkapkan, Ombudsman kecewa karena kepolisian tidak memberikan keterangan yang jelas dan utuh.

"Kami kecewa. Kami minta dari siapa yang kena tindakan tegas atau bahkan tewas, lalu siapa petugasnya (polisi), surat perintahnya apa, berita acara penembakannya, bagaimana hasil visum, apakah berita acara tersangka yang tertembak dikembalikan kepada keluarga? Saya meminta dalam bentuk tertulis," ujar Andrianus di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Baca juga: Dikritik, Tindakan Polisi Tembak Mati Pelaku Kejahatan

Pertemuan dengan perwakilan kepolisian berlangsung singkat, hanya sekitar 30 menit. Polda Metro Jaya mengirimkan delapan orang, antara lain Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dan Irbid Ops AKBP Rahmad Hakim.

Selain itu, Adrianus mengatakan, Ombudsman melakukan investigasi apakah tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ketentuan hukum HAM internasional, serta hak atas pengadilan yang imparsial dan berimbang.

Menurut dia, seharusnya polisi menyajikan dan memaparkan data yang mengenai tindakan yang dilakukan tersebut untuk bahan investigasi.

Di sisi lain, Adrianus menuturkan, Ombudsman hanya melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang bersifat administrasi. Ombudsman tidak memasuki substansi tindakan yang dilakukan polisi.

"Kami belum pegang buktinya. Kami hanya melihat administsatif, tapi jangan lupa bahwa dikatakan hanya itu sesuatu yang mengikat secara hukum," kata Adrianus.

"Kami tidak masuk ke dalam substansi misalnya soal apakah itu mekanggar prodesur," tuturnya.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Pencuri Kotak Amal Restoran di Cipondoh

Sebelumnya, Ombudsman mendapatkan informasi dari Koalisi Masyarakat Sipil Usut Extra Judicial Killing bahwa telah terjadi penembakan terhadap 52 penjahat, dengan 11 di antaranya tewas.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari ICJR, LBH Jakarta, Amnesty Indonesia, Kontras, LBH Masyarakat, PKNI, dan Imparsial.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, jajarannya berupaya mengamankan Jakarta jelang perhelatan Asian Games sesuai prosedur.

"Berkaitan dengan kegiatan yang sudah kami lakukan dan semuanya itu kami melakukannya sesuai prosedur yang kami punya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).

Baca: Polisi Jawab Kritikan soal Tembak Mati Pelaku Kejahatan

Video Pilihan

Lebih lanjut, Adrianus mengatakan, Ombudsman akan mengundang dan melakukan pertemuan kembali dengan kepolisian untuk meminta penjelasan secara detail.

"Kami tidak dapat menerima data sepihak, sangat sumir, dan tidak ada evidensi (bukti). Kami negosiasi, ya sudah kami ketemu minggu depan," kata Adrianus.