REDAKSIRIAU.CO Sedikitnya tujuh dari delapan pelaku kasus pemerkosaan yang menimpa FN (15), siswi salah satu SMK di Bogor diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  Satreskrim Polres Bogor, Kamis 12 Juli 2018 malam. 

"Satu tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang atau buron dan saat ini dalam pengejaran petugas," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/7/2018).

Tujuh tersangka yang sudah diamankan itu berinisial ISH (15), ARN (14), MR (18), MDF (20), RS (22), N (22), A (22). Mereka diamankan di tempat dan waktu terpisah. 

Dicky menambahkan, kasus ini terungkap hingga berhasil menangkap para pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. "Keluarga korban baru mengetahui anaknya stres atau depresi berat kemudian meninggal dunia dari rekan korban. Jadi orangtuanya baru tahu kemudian lapor setelah korban meninggal," katanya. 



Dia menjelaskan, kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban janjian dengan ISH dan selanjutnya dijemput menggunakan motor di dekat perlintasan kereta api kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa 26 Juni malam.

Korban kemudian dibawa ke rumah kosong di Citeureup yang merupakan tempat nogkrong ISH dan teman-temannya. Setibanya di rumah kosong, korban diketahui langsung diperkosa secara paksa oleh para pelaku.

Tidak diketahui secara pasti apakah para pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol (minol) atau tidak. "Awalnya enam orang bergiliran, kemudian datang dua pelaku yang lainnya melakukan perbuatan serupa," ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyono menambahkan, usai diperkosa secara bergiliran korban langsung diantar pulang oleh salah seorang pelaku. Namun dikarenakan trauma dan diduga di bawah ancaman, korban tidak langsung menceritakan kepada keluarga atas apa yang telah dialamimya.

"Selang beberapa hari pasca kejadian, korban pun mengalami sakit yang tidak biasa, makan, minum, dan bicara pun tidak mau, karena mengalami depresi berat dan gangguan psikologis hingga akhirnya meninggal dunia pada Selasa (3 Juli)," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu lembar karpet warna merah, satu buah celana panjang warna cokelat muda, satu buah celana dalam warna merah muda, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau biru kuning nomor polisi F 573 NJ, satu buah HP Xiaomi warna gold, berikut kartu perdana.

"Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum dan keluarga siswi SMK korban pemerkosaan sempat mendatangi Mapolres Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 12 Juli 2018.