REDAKSIRIAU.CO, Polres Palu akhirnya menampilkan ke hadapan wartawan sejumlah pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Tondo. Tidak hanya memperkosa, ternyata para pelaku mengancam sejumlah korban dengan sebilah samurai.

Dari pengakuan pelaku utama yakni SU, diketahui bahwa niat awalnya hanya ingin mencuri di kos-kosan di Jalan Pure, Kelurahan Tondo pada beberapa waktu lalu. Namun karena melihat kecantikan korban berinisial NS (17), niat jahatnya untuk memperkosa korban pun timbul.

Korban yang masih berstatus pelajar itu, diancam dengan sebilah samurai. Sedangkan tiga orang rekan korban lainnya, yang seluruhnya perempuan disekap dengan menggunakan lakban.

Kasat Reskrim Polres Palu AKP KS Holmes Saragi mengatakan, bahwa awalnya tersangka SU melakukan survei lokasi di tempat kost-kosan milik korban. Saat sudah melihat kondisi kos milik korban, pelaku berupura-pura mencari kos-kosan. Korban dan pelaku sempat melakukan komunikasi, bahkan pelaku mengakui satu marga dengan korban dan mengaku satu kampung.

Setelah mendapatkan gambar situasi lokasi, pelaku pergi untuk menjemput satu rekannya yang bertugas untuk berjaga-jaga. Saat itu, pelaku inisial SU langsung datang ke kamar kos milik korban, saat tiba dia langsung melakukan penyekapan kepada empat perempuan yang ada di dalam kost tersebut.

“Ketiga perempuan diikat oleh pelaku, dan satunya yaitu korban disuruh untuk melayani nafsu pelaku, dengan melakukan pengancaman menggunakan pedang samurai,” ungkapnya, Kamis (28/6) kemarin, saat menunjukan para pelaku.

Pelaku pemerkosaan inisial SU juga termasuk residivis dan selain memiliki TKP di kasus Curat dan pemerkosaan juga memiliki catatan bahwa sudah melakukan pencurian dengan pemberatan di 10 kali TKP yang dilakukan pada saat siang bolong.

“Pelaku SU juga melakukan aksinya ada di luar Kota Palu seperti di Kabupaten Poso, dan kalau melakukan aksi Curat dengan memasuki rumah melakukannya saat siang hari, dan selalu membawa pedang samurai,” jelas Holmes.

Sebelum melakukan aksi pemerkosaan dan Curat, pelaku sebelumnya sudah menjadi target operasi (TO) Reskrim Polres Palu, dan saat kembali melakukan aksi pemerkosaan, pelaku berhasil teridentifikasi. Jumat (22/6) di Jalan Sungai Ongka Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat Kota Palu, pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri, sehingga diberikan tembakan peringatan oleh anggota Buser namun tersangka tetap melarikan diri sehingga diberikan tembakan untuk melumpuhkan tersangka di bagian kaki oleh anggota Polres Palu.

“Dari penangkapan itulah dikembangkan dan kami berhasil menangkap teman pelaku insial HE, dan penadah inisial AM, dan AS,” kata mantan Kasar Reskrim Polres Poso ini.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan, yakni Pakaian yang digunakan oleh korban pada saat dilakukan pemerkosaan oleh tersangka, satu lembar baju dalam warna biru, satu lembar celana pendek warna hitam, satu lembar celana dalam warna merah muda, satu lembar bra warna merah, sebilah senjata tajam jenis samurai dengan gagang bulat warna hitam.

Dua potongan lakban warna coklat yang digunakan oleh tersangka untuk mengikat tangan korban, satu unit handphone merk samsung J 1 Ace warna biru dongker, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi DN 2286 PM, satu lembar jaket kain lengan panjang warna biru dongker milik tersangka.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 81 ayat 2 dan dan pasal 82 ayat 1 tentang undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun penjara, atau pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun,” ujar Holmes.

Redartegal.com