REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru mengaku meminta BPK untuk mengaudit pajak PJU yang disetorkan oleh PLN ke Pemko Pekanbaru.
Asisten II Setdako Pekanbaru, El Syabrina menyebutkan bahwa pajak yang disetorkan PLN dari Penerangan Jalan Umum (PJU) juga perlu diaudit. Hal ini sejalan dengan audit jumlah tagihan pembayaran PJU yang diajukan PLN ke Pemko Pekanbaru.
"Bahwa kita perlu audit tagihan yang diajukan oleh PLN, dan juga kita meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah pajak PJU yang disetorkan PLN kepada kita," terang El saat ditemui bertuahpos.com di ruangannya, Senin 2 Juli 2018.
Baca: Soal PJU, Pemko Tunggu Audit Terhadap Tagihan yang Diajukan PLN
Sebelumnya, El mengatakan Pemko Pekanbaru tetap akan membayarkan tagihan pembayaran PJU yang diajukan PLN. Meski, kata dia, jumlah tagihannya melonjak signifikan dari Rp7-8 miliar per bulan menjadi Rp12,6 miliar per bulan.
"Tetap kita bayarkan yang tagihan bukan April dan Mei. Kesepakatan kita dengan PLN, jika ada kelebihan bayar, maka akan dikompensasikan ke pembayaran bulan berikutnya. Namun, jika kekurangan bayar, maka akan kita anggarkan di APBD Perubahan (untuk pelunasannya)," tutup El. (bpc2)