REDAKSIRIAU.CO Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, dua dari belasan warga yang memergoki pasangan AN dan NT, sempat meminta AN melayani nafsu bejatnya.

"Ri dan seorang temannya, saat berada di tempat kejadian tersebut, meminta kepada korban AN, agar bersedia bersetubuh dengan Ri dan seorang temannya. Dengan ancaman, apabila tidak bersedia melayani, video kedua korban yang sudah direkam mereka, akan disebarluaskan," ungkap AKP Real, Jumat (23/3/2018).

Mendengar ancaman Ri tersebut, korban AN akhirnya tak berdaya. Ia sama sekali tak mempunyai pilihan untuk menolak.

Sehingga terpaksa menyanggupi melayani nafsu Ri dan seorang temannya.

"Selanjutnya, korban AN bersedia bersetubuh dengan Ri dan seorang lainnya. Yang kemudian dilakukan pada malam itu juga, di Jalan Tanti, Dusun Merbau, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh," sambungnya.

Sebelumnya, saat pasangan AN dan NT dipergoki belasan warga yang kemudian meminta untuk tetap dalam keadaan posisi seperti dalam keadaan melakukan perbuatan asusila.

Adegan itu selanjutnya direkam atau divideokan oleh salah seorang dari kelompok orang tersebut, dengan menggunakan kamera smartphone.

Tak hanya di situ saja, persekusi yang dilakukan belasan orang warga ini, bahkan ada beberapa di antaranya yang sempat ikut mencabuli korban AN.

"Saat kejadian itu, beberapa orang dari sekelompok orang tersebut, ada yang melakukan perbuatan asusila terhadap korban AN, dengan memegang atau meraba payudara dan kemaluan, serta anggota tubuh lainnya," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).

Setelah memvideokan adegan asusila korban AN dan NT.

Teribunpekanbaru.com