REDAKSIRIAU.CO, Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan seorang remaja berisial D (19) warga Kembang Tanjong, Pidie.

D ditangkap polisi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas Dua Sigli, Minggu (8/4/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, karena sedang menjalani hukuman kasus pencurian hewan ternak.

Penangkapan D karena dugaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di facebook dan aplikasi WhatsApp.

 

 

Penangkapan remaja itu cepat beredar luas di media sosial (medsos). Bahkan, foto-foto D yang kondisinya babak belur beredar cepat di facebook dan WhatsApp.

"Foto remaja D yang babak belur yang beredar di medsos merupakan foto lama saat D dihakimi massa kasus mencuri binatang ternak," tukas Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi ST MM, kepada Serambinews.com, tadi malam.

Ia menambahkan, remaja tersebut ditangkap polisi di Rutan Sigli karena sedang menjalani hukuman mencuri binatang ternak.

Penangkapan D, kata Mahliadi, remaja itu diduga telah melakukan ujaran kebencian di medsos dan aplikasi WhatsApp.

Polisi mengamankan barang-bukti (BB) satu smartphone.

"Awalnya D mengaku tidak melakukan ujaran kebencian di medsos, tapi setelah diambil keterangan D mengakuinya," ujar Kasat Reskrim Polres Pidie.

Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi, bahwa D menulis cuitan di medsos, panik setelah diputuskan pacarnya. Kemudian ditambah pengguna facebook, yang memancing kemarahan dirinya.

"Saat itu, D tidak sanggup berpikir lagi karena beban di kepala sehingga D menulis kalimat berisi ujaran kebencian," pungkas AKP Mahliadi. (*)