REDAKSIRIAU.CO, Tiga orang pemuda tanggung di Kota Bekasi, Jawa Barat, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Pasalnya, ketiga pemuda berusia 20 tahun itu AS, BM, DP diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial SP (17).

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko mengatakan, peristiwa tragis menimpa korban terjadi pada Kamis pekan lalu di Jalan Manggis, Kampung Poncol Bulak, Jatiasih. Empat orang tersangka, satu diantaranya masih buron memperkosa korban secara bergiliran.

Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika tersangka AS yang menjalin hubungan asmara dengan korban. Keduanya lalu datang ke kontrakan BM. Setibanya di sana, tiga rekan AS menyambutnya dengan minuman keras jenis ginseng.

 

"AS ikut gabung menenggak minuman keras, kemudian para tersangka memaksa korban ikut mengonsumsi minuman tersebut," ujar Widjonarko, Kamis (8/1).

Dalam kondisi itu, para tersangka lalu melucuti pakaian korban lalu memperkosanya. Usai diperkosa, AS mengantarnya pulang. Sampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut karena didesak orang tuanya lantaran pulang dalam kondisi teler.

"Usai diceritakan, keluarga korban melapor ke polisi. Kami segera menyelidiki, dan menangkap para tersangka yang mayoritas merupakan tukang parkir," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dijerat pasal 81 UU No 35 tahun 2014, UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kini mereka sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota terancam penjara selama 15 tahun penjara.