REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Sat Res Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau mengamankan tiga orang laki - laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu, Minggu (11/3/2018) malam.

Ketiga pria tersebut yakni YA (21 tahun), warga Jalan M. Boya Tembilahan, diamankan dirumahnya sendiri, sedangkan MA (25 tahun), warga Jalan Abdul Manaf Tembilahan dan Nop (33 tahun), warga Jalan Semampau Tembilahan, diamankan di rumah lain, masih di Jalan M. Boya Tembilahan.

Dari YA, disita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Samsung warna putih, yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket kecil sabu - sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merek Taffware, 1 (satu) unit HP merk NUU warna putih, 1 (satu) buah tas kain warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) ikat plastik putih bening, 1 (satu) bilah gunting penjepit, 1 (satu) bilah gunting pemotong, dan 1 (satu) set bong terbuat dari botol kaca.

Dari MR dan Nop disita barang bukti berupa 1 (satu)  unit HP merk Nokia warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang sabu - sabu, 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp 318.000,-(tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP. Bachtiar, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ketiga terduga pelaku. Lebih lanjut Kasat menjelaskan bahwa sebelumnya, masyarakat menginformasikan, bahwa YA, sering bertransaksi narkotika, dirumahnya di Jalan M. Boya Tembilahan.
"Kami mendapat informasi, YA ini, sering melakukan transaksi narkotika dirumahnya", tutur AKP Bachtiar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat lalu memerintahkan anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan.

Berbekal baket yang akurat, pada hari Minggu, tanggal 11 Maret 2018, sekira pukul 22.30 WIB, anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba, yang dipimpin oleh Kanit II AIPDA Karter Sianipar, S.Sos, berhasil mengamankan terduga pelaku YA dirumahnya di jalan M. Boya Tembilahan. Disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat, dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku YA dan ditemukan barang bukti seperti tercantum di atas.

Selesai mengamankan terduga pelaku YA, dilakukan pengembangan. Hasilnya, setengah jam kemudian, dan masih di lorong yang sama, Unit Opsnal kembali mengamankan 2 (dua) orang laki -  laki, yang bernama MR dan Nop. Terhadap kedua orang ini juga dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan seorang warga setempat, dan ditemukan barang bukti seperti tercantum di atas.

Saat ini, ketiga orang terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut. (Ezy)