REDAKSIRIAU.CO, PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan berinisial WMA (37) warga Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.

"Pelaku ditangkap Kamis kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melaui Kasat Reskrim, AKP Faizal Ramzani, Sabtu (03/02/2018).

WMA (37) ditangkap saat berada tidak jauh dari lahannya yang sedang terbakar di Comp K551 PT RAPP Estate Meranti Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.

Diungkapkan Kasat reskrim  AKP Faizal Ramzani, dihadapan petugas, WMA (37) mengakui bahwa lahan yang dibakar menggunakan 1 (satu) buah mancis warna merah merk Cricket, yang menurut WMA (37) lahan yang sudah dibakar tersebut akan di gunakan untuk berkebun.

"Saat ini palaku WMA (37) beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut", terangnya.

Dan terhadap Tersangka d jerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 huruf  d UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan.

Kapolres Pelalawan juga menghimbau kepada warga Masyarakat Kabupaten Pelalawan khusuanya untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, hal ini terus kita sampaikan melalui spanduk himbauan dan sosialisasi Bhabinkamtibmas jajaran polres Pelalawan, tutup Kasat reskrim Faizal Ramzani. 

 

 

riaugreen