REDAKSIRIAU.CO, BATAM - Praktik cinta sejenis sedang heboh usai putusan Mahkamah Konstitusi terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) beberapa waktu lalu.

Tetapi di Batam, hal ini menjadi heboh karena seorang pria panggilan untuk pemuas seks atau gigolo untuk lelaki ini ditangkap polisi karena melakukan penipuan.

Pria yang bernama Febri Maulana (23) ini tidak membayar hotel tempatnya menginap sehingga diperkarakan ke polisi oleh pihak hotel.

Ia datang ke Batam sepekan lalu, tepatnya Kamis (14/12/2017) menggunakan penerbangan langsung.

Setiap di Batam ia pun langsung cekin ke hotel sesuai kesepakatan order dengan pelanggannya.

"Saya gigolo, saya datang ke sini bawa tamu saya," kata dia dihadapan jurnalis di Mapolsek Batuampar, Batam, Rabu (21/12/2017).

Ia juga mengaku telah melayani tiga orang pria berbeda selama tiga hari di Batam sebelum ditangkap oleh polisi dari Polsek Batuampar.

Febri Maulana (berdiri) yang mengaku sebagai gigolo untuk pria, diperlihatkan oleh Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Ferry Supriadi, kepada jurnalis, Rabu (20/12/2017)

Febri Maulana (berdiri) yang mengaku sebagai gigolo untuk pria, diperlihatkan oleh Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Ferry Supriadi, kepada jurnalis, Rabu (20/12/2017) ()

"Saya gigolo, gak suka perempuan. Datang ke Batam karena ada pesanan tiga tamu," sebutnya.

Untuk sekali kencan, ia memasang tarif Rp 5 juta.

Tamu-tamu itu dilayani di dua hotel tempat dia menginap sebelumnya, yakni di hotel Novotel, dan hotel Pasific.

Ketika hendak berpindah ke hotel Planet Holiday, Febri dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan.

Ia pun ditangkap polisi pada Sabtu (16/12/2017) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dan belakangan, polisi mengungkap, Febri juga melakukan penipuan terhadap dua hotel, Novotel dan Pacific, karena ia tidak membayar kamar yang digunakannya dan mengambil beberapa barang milik hotel.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Ferry Supriadi di Batam mengatakan, penipuan yang dilakukan adalah tidak membayar uang sewa kamar di tiga Hotel tersebut.

"Kerugian 3 Hotel tersebut berjumlah puluhan juta. Untuk Hotel Pasifik sebesar Rp. 6.500.000, Hotel Novotel Rp. 9.000.000, dan Hotel Planet Holiday sejumlah Rp. 8.800.000," katanya, Rabu (20/12/2017).

Mudus penipuan yang digunakan pelaku, Kata Ferry dengan mengelabui pihak resepsionis bahwa sudah melakukan pembayaran melalui transfer M-Banking.

"Jadi saat pelaku melakukan cekin, menunjukan ke resepsionis bahwa ada bukti SMS M-Banking yang sudah di transfer ke Hotel tempat pelaku menginap," ujar dia.

Kini, Febri harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Batuampar atas penipuan yang dilakukannya. 

 

 

tribunjambi