REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Direktur Utama Allianz Life Indonesia Jan Joris Louwerier dan Wakil Direktur Utama Allianz Life Handojo G Kusuma dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan mempersulit proses klaim nasabah. 

Laporan itu dilayangkan oleh seorang nasabah Allianz bernama Heni Anggraeni (30) ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Heni memiliki klaim sebesar Rp45 juta yang tidak diproses oleh pihak asuransi tersebut. 

Heni mengatakan, dirinya mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor pada 24 Juli 2017. Dia pun akhirnya harus menjalani perawatan di Omni Hospital, Alam Sutera, Tangerang. 

 

Saat itu, Heni divonis mengalami trauma kapitis. Berdasarkan penjelasan dokter, Heni mengatakan, trauma kapitis merupakan luka secara langsung dan tidak langsung pada kepala dan mengakibatkan gangguan fungsi neurologis. 


Selain itu terdapat juga cedera pada tulang belakang. 

Perawatan 15 Hari

Heni mengatakan, dirinya menjalani perawatan selama 15 hari sejak 14 Juli hingga 7 Agustus 2017 dengan biaya mencapai Rp45 juta. 

"Saat itu saya tergelincir ketika mengendarai sepeda motor dan terjatuh di kawasan Graha Raya. Dokter rumah sakit yang sah dan memiliki SIP jelas merujuk agar dirawat inap dan dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/1).

Heni mengaku, telah terdaftar sebagai nasabah Allianz sejak 8 Juni 2017. Dia terdaftar dengan nomor polis 000051941561 dan biaya premi Rp800 ribu per bulan. 


Ditambahkan oleh kuasa hukum Heni, Nikson Marpaung, pihaknya masih menunggu balasan dari pihak Allianz soal klaim kliennya tersebut.  "Ini sudah kami laporkan karena klien kami ingin menuntut haknya tapi kalau ada upaya perdamaian, kami legowo," ujarnya. 

Laporan tersebut terdaftar dalam LP/249/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 15 Januari 2018. Pihak Allianz sebagai terlapor diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 

CNN Indonesia