REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Pelaku pembobol brangkas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 1.098.724.000,- (satu milyar sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) milik BRI Unit Kotabaru Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir berhasil ditangkap oleh polisi.

Dari informasi yang didapat redaksiriau.co, para pelaku berjumlah tiga orang dan salah satunya adalah security bank berplat merah itu sendiri.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.I.K, M.H membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang pelaku tindak pidana pencurian tersebut. Menurut penuturannya, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang sebanyak Rp. 998.068.000,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta enam puluh delapan ribu rupiah) dari pelaku, sedangkan sisa uang sebanyak Rp. 100.580.000,- (seratus juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), masih dalam pencarian, setelah menurut pengakuan salah seorang pelaku, disimpannya ditempat ponakannya.

"Salah satu dari ketiga tersangka adalah security bank pelat merah itu sendiri Ri alias Ko (26 tahun), warga Kelurahan Kotabaru Reteh. Dua tersangka lainnya masih ada hubungan keluarga dengan Ri adalah Kah alias PL (61 tahun) dan Sap alias Cep (32 tahun). Keduanya juga warga Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir," ungkapnya.

Lebih jauh Kapolres menerangkan bahwa penangkapan dari ketiga orang pelaku pembobol brankas itu bermula setelah mendapat laporan dari Kapolsek Keritang AKP Lassarus Sinaga, SH, tentang adanya tindak pidana pencurian di BRI Unit Kotabaru, dengan nilai kerugian sebesar Rp. 1.098.724.000,- (satu milyar sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah), pada hari Senin (1/1/2018), Kapolres Indragiri Hilir memerintahkan Tim dari Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, SH, MH untuk mem-backup Polsek Keritang dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Dari olah TKP dan beberapa petunjuk di lapangan, diduga ada keterlibatan orang dalam Bank itu sendiri. Penyelidikan kemudian diarahkan kepada beberapa orang karyawan BRI Unit Kotabaru, termasuk kepada security sendiri," katanya menambahkan.

Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup, pada hari Rabu (4/1/2018) sekira pukul 16.00 WIB, Unit Opsnal mengamankan Satpam yang bernama Ri alias Ko. Tersangka Ko mengakui bahwa perbuatannya tersebut dilakukan bersama dua orang tersangka lainnya yakni Sap alias Cep dan Kah alias PL.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh Unit Opsnal dibantu oleh Personel Polsek Keritang, pada hari Rabu, 4 Januari 2018, sekira pukul 20.30 WIB. Pencarian barang bukti menemukan uang tunai sebesar Rp. 998.068.000,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta enam puluh delapan ribu rupiah), dalam gudang padi milik tersangka Kah, yang terletak di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Kotabaru Reteh.

Dari pemeriksaan awal diketahui peran ketiga tersangka yakni :

1. Tersangka Ri alias Ko sebagai eksekutor, seorang diri menjalankan aksinya, dengan kunci yang diambilnya waktu melaksanakan tugas jaga di Bank tersebut.

2. Tersangka Kah berperan mengantarkan tersangka Ri melaksanakan aksinya dan kemudian bersama - sama menyembunyikan uang hasil curiannya ke gudang padi milik tersangka Kah.

3. Tersangka Sap alias Cep berperan sebagai orang yang memancing penjaga malam Heri Rioprima, untuk keluar dari Bank yang dijaganya, dan kemudian memberi Heri minuman keras, saat tersangka Ri beraksi.

Uang tunai sebanyak Rp. 100.580.000,- (seratus juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), masih dalam pencarian, dan menurut pengakuan tersangka Kah, uang tersebut disimpan di rumah keponakannya JS (saat ini msh dlm pencarian)

Ketiga tersangka, bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ezy)