REDAKSIRIAU.CO - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya bakal membeberkan fakta dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Fakta baru dan fakta yang hilang dalam surat dakwaan Setnov, kata Maqdir akan dituangkan dalam surat keberatan atau eksepsi.

"Kami berusaha menunjukkan fakta yang hilang dan fakta yang baru, padahal mereka di dakwa bersama-sama," kata Maqdir kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/12).

Nama Ganjar, Olly, dan Yasonna hilang dari surat dakwaan Setnov yang telah dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu pekan lalu. Hilangnya nama trio Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dipertanyakan tim kuasa hukum Setnov usai sidang.

Padahal, dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama Ganjar, Olly, dan Yasonna tertera sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Lihat juga: Soal Kasus e-KTP, Ganjar Pranowo Klaim Bakal Tetap Kooperatif
Ganjar disebut menerima uang sebesar US$520 ribu, Olly sebesar US$1,2 juta, dan Yasonna sebesar US$84 ribu. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pun menegaskan Ganjar telah menerima uang panas itu sebesar US$500 ribu.

Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun itu bergulir, Ganjar dan Yasonna duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Nazaruddin, Mirwan Amir hingga Melchias Marcus Mekeng.

Namun, dalam surat dakwaan Setnov yang dibacakan dalam sidang pekan kemarin, ketiga nama itu serta sejumlah anggota DPR lainnya hilang. Jaksa penuntut umum KPK hanya menuliskan berapa anggota DPR RI periode 2009-2014 menerima sejumlah US$12,8 juta dan Rp44 miliar.

Dengan kenyataan tersebut, Maqdir mengaku akan membeberkan perbandingan fakta dalam surat dakwaan Setnov dengan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, serta Andi Narogong, di dalam surat eksepsi kliennya.

"Tentu kami akan buat perbandingan fakta dalam surat dakwaan," tuturnya.

Lihat juga: Setnov Siapkan Strategi Lain Usai Kalah Praperadilan
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pihaknya tak bisa asal menuliskan nama seseorang dalam surat dakwaan. Termasuk nama Ganjar, Olly maupun Yasonna di dalam surat dakwaan Setnov.

"KPK bekerja atas hukum-hukum pembuktian. Penyebutan nama memerlukan kehati-hatian dalam kaitan kecukupan bukti," kata Suat kepada CNNIndonesia.com.