REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (13/12/2017) sore, telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kepada partai politik (parpol).

Adapun hasil verifikasi administrasi perbaikannya sebagai berikut :

1. Perindo KTA dan E-KTP diserahkan 4 buah : semuanya MS sehingga hasil akhir vermin perindo yang MS = 805 sehingga dinyatakan Memenuhi syarat.

2. Nasdem tidak menyerahkan dokumen perbaikan, hasil akhir vermin nasdem yang MS = 984 dan dinyatakan memenuhi syarat.

3. PPP : KTA dan E-KTP yang diserahkan = 57, semuanya MS, hasil akhir vermin PPP yang MS = 722 dan dinyatakan memenuhi syarat.

4. Gerindra, KTA dan E-KTP yang diserahkan = 462 buah, MS = 444 dan TMS = 18, hasil vermin akhir gerindra yang MS = 658 dan dinyatakan memenuhi syarat.

5. PKS tidak menyerahkan dokumen perbaikan, hasil vermin akhir PKS yang MS = 679 dan dinyatakan memenuhi syarat.

6. PSI, KTA dan E-KTP diserahkan = 34 buah, semuanya MS, Hasil vermin akhir PSI yang MS = 826 dan dinyatakan memenuhi syarat.

7. Garuda, KTA dan E-KTP yang diserahkan = 650, semuanya MS, hasil akhir vermin garuda yang MS = 970 dan dinyatakan memenuhi syarat.

8. Golkar tidak menyerahkan dokumen perbaikan, hasil akhir vermin golkar yang MS = 1.346 dan dinyatakan memenuhi syarat.

9. PDIP tidak menyerahkan dokumen perbaikan, hasil akhir vermin PDIP yang MS = 618 dan dinyatakan memenuhi syarat.

10. Hanura, KTA dan E-KTP yang diserahkan = 226 yang MS = 223 hasil akhir vermin hanura yang MS = 646 dan dinyatakan memenuhi syarat.

11. PAN tidak menyerakan dokumen perbaikan, hasil akhir vermin PAN yang MS = 737 dan dinyatakan memenuhi syarat.

12. Demokrat tidak menyerakan dokumen perbaikan, hasil akhir vermin demokrat yang MS = 718 dan dinyatakan memenuhi syarat.

13. Berkarya tidak menyerahkan dokumen perbaikan, hasil akhir vermin berkarya yang MS = 801 dan dinyatakan memenuhi syarat.

14. PKB tidak menyerahkan dokumen perbaikan, hasil akhir vermin PKB yang MS = 968 dan dinyatakan memenuhi syarat.

"Kesimpulan akhir vermin ke 14 parpol tersebut dinyatakan memenuhi syarat minimal keanggotaan karena hasil verminnya yang MS diatas syarat minimal 616," ungkap Ketua KPU Inhil H. Suhaidi, Kamis (14/12) diruang kerjanya.

Selanjutnya, KPU Inhil menunggu instruksi atau surat dari KPU RI tentang pelaksanaan verifikasi faktual yang jadwalnya tanggal 15 desember 2017 – 04 Januari 2018, apakah ke 14 parpol tersebut semuanya diverifikasi faktual kepengurusan atau hanya parpol baru saja.

 

(riaugreen)