REDAKSIRIAU.CO Seorang pria bernama Fahruzi Lubis (34) diamankan polisi karena menenteng pisau di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Tak hanya menenteng pisau, pria tersebut juga menantang anggota Polantas Polda Metro Jaya yang sedang berjaga untuk berduel.

Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, Kompol Tri Suryawan mengatakan, peristiwa berawal saat ada laporan masyarakat yang resah dengan kelakuan seorang pria di jalanan. Pasalnya, pria itu membawa pisau dapur dan menakut-nakuti warga.

Lantas, kata dia, pria bernama Fahruzi itu ditegur Polantas yang berada di jalan tersebut, bukannya meminta maaf dia malah mengancam dan menantang Polantas itu sambil terus menenteng pisau. Alhasil, dia pun diamankan dan dibawa ke Polsek Setiabudi.

"Dia (Fahruzi) mengancam Brigadir M Gigih Wibikaana (30) dengan pisau dapurnya itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2017).

Saat diperiksa polisi, paparnya, Fahruzi malah memberikan keterangan yang tak jelas, ngawur, dan semaunya sendiri. Melihat kondisi itu, Fauzi dibawa lagi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna memeriksa kondisi kejiwaannya.

"Kami bawa ke RS Polri karena pelaku saat memberikan keterangan tidak jelas dan ngawur. Maka itu perlu kami tes kejiwaannya," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini kepolisian menerapkan Pasal UU Darurat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman  hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. "Bila sehat kami proses, bila mengalami gangguan kejiwaan kami akan kami lalukan SP3," katanya.