REDAKSIRIAU.CO, JAMBI - Diperkirakan sebanyak Rp 40 Miliar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi berhasil disita oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dan Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Wakapolda Jambi Kombes Pol Ahmad Haydar, S.H., M.M. mengatakan narkotika tersebut disita dari pengungkapan 10 laporan yang masuk ke Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Tanjabbar selama kurun waktu 2 minggu kebelakang.

Wakapolda menyebutkan, barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu-sabu seberat lebih kurang 16,5 kg, dan 748 butir pil ekstasi. Penangkapan sendiri dilakukan di sejumlah tempat di Provinsi Jambi.

"Nilainya diperkirakan Rp 40 miliar," ujar Wakapolda, yang didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Ade Sapari, S.H., S.I.K. dan Kabid Humas AKBP Kuswahyudi Tresnadi. S.H., S.I.K.

"Selain barang bukti narkotika, kita juga mengamankan 20 orang tersangka, dimana 1 orang diantaranya perempuan," sebut Wakapolda. 

 

(riaugreen)