REDAKSIRIAU.CO Perbuatan pria 48 tahun di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, ini memang keterlaluan. Nenek 61 tahun inisial NK diperkosanya sebanyak tiga kali tanpa mempedulikan korban yang tengah stroke.

Akibat perbuatannya ini, pelaku bernama Abas mendapat ganjaran vonis 7 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yaitu enam tahun penjara. Terdakwa atas vonis majelis hakim ini masih pikir-pikir mengajukan banding untuk mendapat keringanan.