REDAKSIRIAU.CO - Pasca dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pasangan yang ditelanjangi di Tangerang baru-baru ini, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku penyebar video pasangan kekasih yang menjadi korban persekusi tersebut.


Pelaku tersebut diketahui berinisial GS, seorang pemuda berusia 18 tahun. GS mengaku tak mengenali pasangan RN dan MA yang menjadi korban persekusi tersebut.

Saat mengunggah kembali video yang berdurasi 4 menit itu, pelaku hanya ingin memberitahukan, bila ada aksi yang dilakukan sepasang kekasih di Cikupa.

"Dia enggak sadar kalau meng-upload video itu akan berujung seperti ini, motifnya ya mungkin mau memperlihatkan dan mempertontonkan video tersebut hanya sekadar semua tahu kejadian di Cikupa. Enggak ada motif selain itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan dikutip Viva.co.id, Kamis (23/11/2017).

Wiwin mengungkapkan, GS mendapatkan video itu dari akun Facebook orang lain. Namun, GS tak mengenal orang tersebut. "Jadi, dia unduh saja dan langsung unggah pada hari esoknya kejadian, Minggu, 12 November," ujarnya.

Saat polisi hendak mencari pengunggah video persekusi sebelum GS, akun yang dimiliki penyebar sebelumnya telah diblok. "Pelaku bukanlah orang yang merekam aksi, namun hanya pengunggah," ujar Wiwin.

Ia mengimbau masyarakat tidak mengunggah konten negatif yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi. 

"Jangan suka menyebarkan hal-hal negatif di dunia maya dan jangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum," ujarnya.

Saat ini, pelaku pengunggah video tersebut diamankan di Mapolresta Tangerang. Dari tangan GS, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan SIM card. Pelaku pun dijerat dengan pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber: rakyatku