REDAKSIRIAU.CO, PONTIANAK -Ditkrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan seorang pria DHP, yang mengirim foto bugilnya dalam grup Facebook Gay Cina Pontianak.Jln Adi Sucipto, Selasa (26/09/2017). Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo, pelaku inisial DHP telah memposting dan mengunggah foto yang menampilkan ketelanjangan atau kesan ketelanjangan ke media sosial dengan menggunakan akun pribadi miliknya.

"Pelaku DHP mengakui bahwa dirinya merupakan komunitas gay yang berada di Pontianak dan dirinya mengakui sebagai TOP atau sebutan untuk laki-laki yang bertindak sebagai wanita di kalangan komunitas Gay," katanya, Rabu (25/10/2017).

DHP diketahui memposting foto tersebut di grup Facebook GAY CINA PONTIANAK JLN ADI SUCIPTO. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit handphone samsung duos SM-B310E warna putih, satu unit handphone samsung SM-G532G/DS, tiga lembar screenshot akun facebook atas nama DAVI.

Dikatakan Kabid Humas Polda Kalbar, foto-foto yang di upload ataupun diposting ke media sosial Facebook tersebut diakui oleh pelaku untuk menarik lawan sesama jenis agar dapat berhubungan badan."Kehidupan sex bebas sesama jenis yang dilakukan oleh pelaku hingga saat ini mengakibatkan pelaku terinfeksi virus Human Immunodeficiency Virus atau yang lebih dikenal dengan HIV, tidak hanya itu pelaku juga mengalami sakit TBC. Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalbar," ungkapnya.

Dengan diketahuinya kondisi kesehatan pelaku, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar mengambil kebijakan bahwa terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Kalbar. Melainkan hanya melakukan wajib lapor setiap hari senin dan hari kamis.

"Kebijakan ini diberikan kepada pelaku dengan maksud agar pelaku dapat menjalani rawat jalan akibat dari penyakit yang diderita olehnya serta menjaga agar para tahanan yang saat ini berada di Rutan Mapolda Kalbar tidak ditularkan oleh penyakit yang di alami oleh pelaku," katanya.

Menurut AKBP Nanang Purnomo, pelaku merupakan predator karena selain sebagai pelaku upload foto yang menampilkan ketelanjangan atau kesan ketelanjangan di Media Sosial, juga mencari korban untuk menularkan penyakit HIV dan TBC yang dideritanya. "Sebelum Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan pelaku, dirinya menerangkan bahwa telah berhubungan badan dengan sesama jenis lebih dari 100 orang," katanya.

DHP pun akan dijerat dengan pasal yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.