REDAKSIRIAU.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfops) dengan didampingi TP4D mengunjungi Kantor Tabalong TV di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (18/10/2017) pagi.
Kunjungan Pemkab ini, bertujuan untuk melakukan studi bandung tentang sistem pengelolaan pertelevisian daerah. Seperti yang diketahui, Kabupaten Tabalong telah mengelola televisi daerah yang mengudara dalam skala nasional. Dengan maksud yang sama, maka Pemkab Inhil berniat untuk melakukan hal serupa dengan Gemilang Televisi (GTV) yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di Indonesia.
Dewan pengawas Tabalong TV, H Zulfan Noor, S.Sos, M.Si yang juga sekaligus sebagai Asisten Pemerintahan Kabupaten Tabalong mengatakan, saat ini, Tabalong TV memiliki 19 orang kru dan memiliki sarana dan prasarana yang mumpuni untuk melakukan tayangan televisi, dengan pendanaan operasional yang bersumber dari APBD Kabupaten Tabalong melalui dinas Diskominfops.
"Kami begitu mengapresiasi kehadiran Diskominfops Kabupaten Inhil yang telah jauh - jauh datang ke Tabalong untuk berbagi pengetahuan," ucapnya.
Kepala Diskominfops Kabupaten Inhil, Hm Thaher menyampaikan ucapan terimakasih atas sambutan dan kesediaan pihak Tabalong TV memberikan berbagai masukan tentang pengelolaan tv oleh Pemerintah Daerah.
Kajari Inhil, Lulus Mustofa selaku pendamping menyampaikan arahannya agar Pemkab Inhil dalam melakukan kegiatan harus senantiasa mempelajari seluruh ketentuan agar tidak terjadi kesalahan dan berbenturan dengan hukum.
Kabid Publikasi Diskominfops Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra berharap bisa melakukan kegiatan publikasi melalui GTV, seperti halnya yang dilakukan oleh Kabupaten Tabalong melalui Tabalong TV dengan cara menyewa satelit dan membuat pendampingan dengan TV Nasional yang sudah eksis.
"Tabalong TV sudah menyewa satelit sejak tahun 2016 hingga sekarang dengan pihak salah satu penyedia dengan biaya 45 juta plus Pajak. Nominal tersebut tidak terlalu mahal, jika dibandingkan dengan penyedia jasa yang lain," katanya.
Menurut Trio Beni Putra, penyewaan, dalam hal ini penyewaan satelit, jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara langsung dengan kwitansi, apabila maksimal belanja di bawah atau sampai dengan 50 juta. (ADV)