REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, tepatnya di Komisi IV tidak dihadiri oleh Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) Kabupaten Inhil selaku pelapor yang mempertanyakan sistem penyaluran zakat bagi yang membutuhkan.

Ketidakhadiran Fokus Ornop ini sangat disesalkan oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, Maryanto karena rapat yang digelar di Aula Banggar, DPRD Inhil, Jalan Soebrantas, Tembilahan Senin (9/10/2017) ini bertujuan sebagai tindak lanjut surat pendistribusian kemasyarakatan.

"Harusnya Fokus Ornop hari ini datang," kata Maryanto.

Sementara yang tampak hadir dalam rapat itu hanya Ketua Komisi IV, Ustadz Sumardi, Sekertaris Komisi IV Herwanissitas, anggota Komisi IV Surya Lesmana dan Andi Rusli, Wakil Ketua DPRD Inhil Maryanto dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kabupaten Inhil.

Padahal, lanjut Maryanto, DPRD Kabupaten Inhil ingin permasalahan pendistribusian dana umat ini segera terselesaikan dan apa benar sampai saat ini laporan seperti yang tertulis di surat tersebut benar adanya atau tidak diserahkan.

"Disini saya mau bertanya terlebih dahulu kepada pihak BAZNAS, apakah benar zakar tersebut belum disalurkan?," tanya Maryanto disela-sela rapat berlangsung.

Perwakilan pihak BAZNAS Inhil pun membenarkan bahwa sebagian zakat tersebut memang belum disalurkan dengan alasan atas perintah dari BAZNAS Provinsi.

"Yang dapat disalurkan itu hanya jika ada korban musibah seperti kebakaran dan lainnya serta apabila ada penderita penyakit yang benar-benar memerlukan sesuai dengan yang berhak menerima zakat," kata Firmansyah salah seorang perwakilan BAZNAS Inhil.

Mendapat jawaban dari perwakilan BAZNAS Inhil tersebut, Maryanto kembali mencoba memberikan masukan dengan landasan aturan atau anjuran perintah agama.

"Aturannya, kalau sudah sampai haulnya zakat itu harus di serahkan, untuk pendistribusian yang lain seperti musibah sudah ada Pemerintah yaitu Dinas Sosial, orang sakit pihak BPJS Kesehatan yang akan menanggulanginya," tambah Maryanto lagi.

Menurutnya, zakat yang telah diterima oleh BAZNAS Inhil tersebut harus disegerakan disalurkan sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh agama Islam dengan tujuan agar masyarakat yang mempunyai hak menerima zakat tersebut juga bisa mendapatkan apa yang menjadi hak mereka.

"Zakat sampai tolong berikan, ini umat yang punya, orang yang berikan zakatnya sesuai perintah agama mengeluarkan zakat sampai hisapnya," tegas Maryanto.

Pada kesempatan yang sama, Maryanto juga mengusulkan agar estafet kepemimpinan untuk mengkordinasikan dengan pengurus yang lama agar jika terjadi kesalahan, para pengurus yang telah memiliki pengalaman pada sebelumnya dapat memberikan solusinya.

"Dan kalau bisa, tolong pengurus lama dijadikan pendamping," tukasnya.(ADV)