PEKANBARU - Sebanyak 19 juta batang rokok dan 6 ribu botol Miras dimusnahkan. Rokok dan Miras ini merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat. Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman belakang kantor Satuan Polisi Pamong Praja Riau, Pekanbaru (26/9/2017).
Kepala Bea dan Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat, Yusmariza mengatakan, sepanjang tahun 2016 hingga 2017, terbukti dalam periode tersebut telah dilakukan penindakan terhadap 19 kasus. Dari kasu-akasus tersebut, Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat berhasil mengamankan 19.259.378 batang rokok yang dikemas ke dalam 1.748 karton berbagai merek dan jenis dan 2880,48 liter minuman keras yang terdiri dari 6.132 botol.
Dia mengatakan baranga-barang yang disita oleh Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat terbukti telah melanggar aturan dan akan dimusnahkan.
"Rokok dan minuman keras tersebut telah melanggar ketentuan Undang- undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan,” ujarnya.
Yusmariza menambahkan dari 19 penindakan yang telah dilakukan, ditemukan beragam modus pelanggaran yang dilakukan atas barang-barang kena cukai tersebut.
“ Modus pelanggaran yang berhasil ditemukan petugas didominasi oleh peredaran barang kena cukai tanpa diikati pita cukai. Selain itu, ada juga peredaran rokok khusus kawasan bebas. Beberapa kasus yang berhasil ditangani oleh Bea Cukai merupakan hasil kerja sama dari instansi lain di antaranya Polisi Militer, Kepolisian Sektor Bangkinang Barat, dan Ditpolair Polda Riau," ungkap Yusmariza.
Keseluruhan rokok dan minuman keras ilegal tersebut nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp13,2 miliar, dengan potensi kerugian negara secara materil mencapai Rp5,7 miliar. Selain rokok dan minuman keras illegal yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut, Bea Cukai juga telah menyita sekitar 3 juta batang rokok dan 11 ribu liter minuman keras illegal dari 18 penindakan yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
Yusmariza mengungkapkan bahwa dirinya juga berharap kerja sama dan peran aktif dari media secara kontinyu, menyampaikan informasi kepada masyarakat akan barang-barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak khususnya media dan masyarakat agar dapat waspada terhadap barang-barang kena cukai yang diindikasikan tidak sesuai ketentuan. Biasanya dapat diidentifikasi dari pelekatan pita cukainya. Ada yang polos tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu yang bukan resmi dari pemerintah, serta dilekati pita cukai yang salah peruntukan," tambahnya.