Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil, H Mariyanto dihadiri Bupati Indragiri Hilir HM Wardan yang diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hilir H Encik Kamal Syahendra serta 2/3 dari jumlah anggota DPRD Inhil priode 2014-2019 dalam rangka pengesahan perubahan RPJMD guna menindaklanjuti kebijakan rasionalisasi anggaran belanja daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan menyasar target belanja daerah, baik daerah tingkat I (Satu) maupun tingkat II (Dua). Sedangkan, alasan lain dari rasionalisasi, ialah karena adanya perubahan nomenklatur pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dalam pemerintahan.
Dengan adanya perubahan RPJMD tersebut, diharapkan pemerintah mampu melakukan pembangunan secara efektif dan sesuai dengan prioritas pembangunan untuk masyarakat sehingga tujuan pembangunan itu benar-benar tercapai.
Pada kesempatan itu, DPRD secara kelembagaan menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada Bupati untuk menggunakan RPJMD yang baru ini sebagai acuan wajib bagi penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dalam setiap tahun anggaran.
"Kami merekomendasikan agar penyesuaian RPJMD ini dapat segera dilaksanakan oleh pemerintah," harap H Mariyanto.
Rapat paripurna tersebut menyampaikan dua laporan panitia khusus (Pansus). Yakni pansus, terkait Laporan Kinerja dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati atas APBD 2016. Sedangkan pansus 2 membahas perubahan RPJMD 2014-2018.
Meski pelaksanaan rapat paripurna sempat 'molor' dikarenakan jumlah peserta sidang belum memenuhi kuorum, namun dalam berjalannya proses, rapat paripurna pembahasan perubahan RPJMD ini berlangsung lancar dan relatif sukses hingga akhir sehingga menghasilkan produk hukum baru berupa Perda tentang perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud. (ADV)