Terdakwa Korupsi Bimtek BPMPD Divonis Bebas
PEKANBARU - Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Arie Kurnia Arnold, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Rohul, terdakwa korupsi Bimtek. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.
Vonis bebas ini diberikan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa penuntut umum selama enam tahun penjara.
Mendengar vonis bebas ini terdakwa terlihat tak kuasa menahan harunya dan berusaha menutupi muka sambil mengucapkan syukur. Sementara keluarga terdakwa terlihat histeris suka cita menyambut putusan hakim ini.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Gilang SH, menyatakan kasasi, sementara terdakwa melalui penasehat hukumnya, Suroto SH, menyatakan menerima.
Sebelumnya, terdakwa Arie didakwa Jaksa Penuntut Umum bersama Faisal Umar (berkas terpisah) pada Mei 2015 silam. Berawal ketika itu, Faisal selaku kuasa direktur Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) mengadakan Bimtek dan Pelatihan bagi aparat pemerintah desa di Yogyakarta dan Batam.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BPMPD Rohul, kemudian dianggarkan dana dalam ADD 2015 sebesar Rp2,4 miliar untuk pengiriman peserta Bimtek dan Pelatihan yang ditaja LK3P tersebut. Rinciannya, peserta Bimtek di Yogyakarta sebanyak 140 orang dan ke Batam 100 orang.
Namun kenyataannya, kendati telah dianggarkan, para terdakwa kembali meminta kepada aparat pemerintah desa dana untuk pelatihan tersebut. Mereka meminta dana sebesar Rp1,4 juta setiap peserta. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp227 juta.