PEKANBARU - Setelah menetapkan LMn, Kepala DPPKAD Pelalawan sebagai tersangka korupsi dana tak terduga Kabupaten Pelalawan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Pantauan di lapangan, Lmn sebelumnya diperiksa dari pagi hingga pukul 15.45 WIB, setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memasangkan rompi tahanan kepada tersangka kemudian menggiringnya menaiki mobil untuk kemudian dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, yang dikonfirmasi mengatakan, penahanan dilakukan agar waktu penanganan perkara ini menjadi lebih efektif. Dalam perkara ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Lmn, Asi dan Ksn. "Untuk dua tersangka lainnya akan kita lakukan pemanggilan secepatnya untuk kita lakukan penahanam dan pelimpahan perkara ke pengadilan secepatnya.," ujarnya, Selasa (5/9/17). Untuk diketahui, modus yang digunakan para tersangka yakni, mengeluarkan uang tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada pertanggungjawabannya. Baca: Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana tak Terduga Pelalawan Modus kedua yakni mengeluarkan uang tidak sesuai peruntukannyadan pertanggungjawabannya fiktif. Modus ketiga yakni uang dikeluarkan tidak sesuai peruntukan dan menguntungkan orang lain, seperti pemberian bantuan dan lainnya. Dikatakan Sugeng, penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara terhadap keterangan saksi yabg berjumlah 70 orang lebih. "Dari keterangan saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik menilai sudah cukup bukti untuk dilakukan penetapan tersangka," ujarnya.