REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Meski Pilkada terhitung beberapa bulan lagi, namun penetapan tahap dan jadwal masa kampanye sudah diterbitkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil.

Secara resmi, penetapan masa kampanye tersebut disosialisasikan oleh pihak KPU Inhil, Jum'at (26/8/2018) di kantor KPU Inhil, yang dihadiri oleh DPC dan DPD Partai yang ada di Inhil, Camat Tembilahan, Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil, Satpol PP, Forkopimda, Diskominfo, Humas Pemkab Inhil, Tokoh Masyarakat, BEM Unisi,dan Awak Media.

Adapun tahap jadwal masa kampanye untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil sebagai berikut:

A. Pertemuan terbatas, pertemuan tetap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan / atau kegiatan lain (awal 15 Februari 2018 - akhir 23 Juni 2018)

B. Debat publik/terbuka antar Pasangan Calon (awal 15 Februari 2018 - akhir 23 Juni 2018)

C. Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik (10 Juni 2018 - akhir 23 Juni 2018)

D. Masa tenang dan pembersihan alat peraga (awal 24 Juni 2018 - 26 Juni 2018).