REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Pelaku pembunuhan dan membakar mayat Emi Desrita (21), yakni Supriadi (27) terancam hukuman berat penjara seumur hidup. Tindakan Supriadi dianggap sebuah tindakan tidak manusiawi terhadap kekasihnya itu. Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Susanto, Jumat (18/8/2017) di Pekanbaru. "Iya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup," katanya. Dia dikenakan Pasal 340, tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia. Saat ini pelaku tengah ditahan di Polresta Pekanbaru. Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Supriadi. "Ada sebuah tas pelaku yang tidak ditemukan, dan kini masih dalam proses pencarian," tambahnya. "Pihak keluarga juga meminta agar pelaku dihukum seberat mungkin," ujarnya. Baca: Kapolda Riau Sebut Mayat Wanita yang Dibakar Pacarnya Perlu Perhatian Serius Jasad Ema sebelumnya ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi mengenaskan. Tubuh bagian atasnya gosong karena dibakar. Supriadi membunuh Ema lantaran terus didesak untuk bertanggungjawab atas perbuatan mereka. Ema hamil muda buah hasil hubungan gelap yang mereka lakukan. (bpc3)