REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku pengedar tindak pidana narkotika jenis ganja, di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Rabu (2/8/2017) sekira pukul 17.00 WIB.

Tersangka yang berinisial SS alias Wo berusia 39 tahun ini merupakan warga Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. Ia diamankan bersama barang bukti berupa sembilan paket ganja siap edar dan beberapa barang lainnya.

Kapolres Indragiri Hilir, Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, Ajun Komisaris Polisi Bachtiar, S.H, mengatakan penangkapan tersangka ini dilakukan oleh pihaknya setelah sebelumnya masyarakat yang resah dengan kegiatan haram tersangka.

"Masyarakat menginformasikan bahwa tersangka sering berbisnis dan bertransaksi ganja di Jalan Pangeran Hidayat. Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba, lalu memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan," sebut Bachtiar.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, lanjutnya lagi, anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba menuju ke Jalan Pangerah Hidayat dan kemudian mengamankan satu orang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja kering tersebut.

"Tersangka kemudian digeledah, dengan disaksikan oleh warga setempat, dan ditemukan barang bukti tersebut," jelas mantan Kapolsek Kecamatan Tanah Merah ini.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.