REDAKSIRIAU.CO PEKANBARU - Kasus keracunan di Kedai Kopi Kim Teng menjadi bukti bahwa itu merupakan kelalaian dari pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Sebelumnya, diketahui bahwa Kedai Kopi Kim Teng di Kawasan Senapelan Plaza sudah 2 tahun menunggak izin (izinnya sudah kedaluwarsa selama 2 tahun). Masalah ini seolah seperti bola panas. Karena kelalaian itu, kasus keracunan malah dialami oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus MT sendiri. "Kalau seperti ini kasusnya wajar publik melihat itu sebuah kelalaian dari Pemko Pekanbaru sendiri. Tidak salah memamg kalau publik melihat seperti itu," ujar Pakar Komunikasi Politik dan Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Riau, Jupendri M I Kom, kepada bertuahpos.com, Jumat (28/7/2017). Dia melihat Kedai Kopi Kim Teng hanya satu contoh kasus kelalaian pihak Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pekanbaru dalam hal perizinan. Bisa jadi ada banyak badan usaha lain yang izinnya juga mangkrak. Persoalannya mengapa itu baru mencuat pada kasus keracunan di Kedai Kopi Kim Teng. Baca: Ternyata Izin Usaha Kim Teng di Senapelan Kedaluwarsa 2 Tahun Dekan Fakultas Komunikasi Umri ini menilai, harusnya pihak PMPTSP tidak boleh kecolongan soal izin. Sebab dalam waktu 2 tahun Pemko Pekanbaru membiarkan Kim Teng Senapelan beroperasi tanpa ada izin, artinya kesalahan itu juga dilakukan oleh Pemko Pekanbaru sendiri. "Kalau memang itu tidak memiliki izin, kenapa ada kasus seperti ini baru dimunculkan. Selama ini kemana. Dan 2 tahun itu waktu yang sangat lama," tambahnya. Kasus matinya izin usaha Kedai Kopi Kim Teng di Senapelan Plaza, Pekanbaru itu dimunculkan oleh Kepada Dinas PMPSTP, Muhammad Jamil sendiri pada tanggal 26 Juli 2017 lalu. Pengelola Kedai Kopi Kim Teng sebelumnya telah menyatakan akan mengurus surat izin usaha mereka yang telah mati. Namun, Jamil mengatakan, hingga kejadian ditutupnya Kedai Kopi Kim Teng, pihak pengelola hingga kini belum melakukan izin ulang. (bpc3)