REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos) seperti Facebook (FB) dan sebagainya. 

 
Sarana itu bukan tempat untuk menghujat, menghina, melecehkan apalagi sampai menabur kebencian yang bisa berujung terganggunya kondusifitas suatu daerah. Termasuk pencemaran nama baik seseorang. 
 
"Gunakanlah, media sosial untuk hal-hal positif. Jangan sampai menggunakan untuk menjelek-jelekkan orang. Itu tidak bagus," pesan Bupati Inhil HM Wardan, Senin (5/6).
 
Menanggapi akun FB atas nama Egal Rmbc yang memposting kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada Wardan dan Jokowi, menurut Bupati, itu merupakan kalimat yang tidak seharusnya di posting. 
 
"Ya mau bagai mana lagi. Mungkin si pemilik akun belum paham kalau ada undang-undang yang mengatur tentang transaksi elektronik dan sejenisnya," kata Wardan. 
 
Pada akun Egal Rmbc yang di posting 3 Juni 2017, berbunyi kalimat yang sangat tidak pantas. Entah apa latar belakang dan tujuan pemilik akun sampai berani memposting kalimat tercela yang tidak pantas. 
 
"Saya juga tidak tau apa maksudnya. Padahal saya tidak kenal sama dia. Mungkin saja yang bersangkutan hilaf. Mudah-mudahan kedepan dia tak mengulanginya," kata Bupati.
 
Saat ditanya apakah Wardan, secara pribadi akan membawa kasus tersebut ke hukum. Atau membuat laporan polisi agar pelaku dapat dikenakan sangsi sesuai ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Kalau secara pribadi saya tidak ada masalah. Namaun sebagai pejabat negara, ada pula aturan yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Kita tunggulah apakah itu yang bersangkutan mau meminta maaf dan menyadari kesalahannya," imbuh Bupati. 
 
Adapun kalimat yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah. Setiap Orang  yang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  mendistribusikan dan/atau  mentransmisikan dan/atau  membuat  dapat diaksesnya  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang memiliki muatan  penghinaan dan/atau pencemaran nama  baik sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 27  ayat  (3)  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 4 (empat)  tahun  dan/atau denda paling banyak  Rp750.000.000,00  (tujuh  ratus  lima puluh juta rupiah). (ADV)